Saturday, 15 November 2008

Apa artinya Pasar Modal

Pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisir. Dalam arti sempit adalah suatu pasar yang memperdagangkan saham-saham, obligasi, dan surat berharga lain dengan memakai jasa perantara pedagang pedagang efek.

Jadi pasar modal adalah tempat pertemuan/titik pertemuan antara demand dan supply surat-surat berharga.

Para pelaku pasar terdiri atas:

- individu-individu.

- badan-badan usaha yang mempunyai dana surplus.

- perusahaan/entities yang membutuhkan dana dengan cara

menawarkan surat berharga dengan cara listing lebih

dahulu di pasar modal.

Adapun transaksi-transaksi yang berjalan di pasar modal dijamin oleh undang-undang.

Transaksi investasi atau jual beli surat berharga dapat berbentuk:

1.Utang berjangka (Pendek/panjang)

2.Penyertaan

1. Utang berjangka merupakan salah satu bentuk pendanaan dalam

suatu badan usaha dengan menerbitkan surat berharga dan dijual

kepada pemodal.

Penerbitan surat berharga tadi mengeluarkan janji secara tertulis

kepada pihak pemodal untuk meminjam dana yang disertai

dengan bunga pada rate tertentu.

Adapun utang jangka panjang ini dibagi atas 2 macam yaitu:

  • a. surat obligasi : surat pengakuan hutang yang disertai imbalan berupa

bunga pada rate tertentu.

  • b. Sekuritas lainnya yang biasa disebut sekuritas kredit yaitu: right, waran,

opsi dan future. Umur sekuritas ini biasanya lebih pendek antara 1-3 ta

hun.

2. Penyertaan

Merupakan salah satu bentuk penanaman modal pada

badan usaha untuk menyetorkan sejumlah dana dengan

tujuan untuk menguasai sebagian hak kepemilikan.

Surat berharga seperti ini disebut saham.

Adapun pemodal berhak mendapatkan keuntungan

secara periodik/deviden.

Tetapi pemegang saham juga mempunyai kewajiban.

Pasar Uang

Adalah titik pertemuan antara permintaan dan penawaran dana dalam jangka pendek. (kurang dari 1 thn)

Pasar Modal

Pasar modal dirancang untuk investasi jangka panjang.

Yang membedakan antara pasar uang dan pasar modal adalah jangka waktunya.

Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal

Jangka waktu: pasar uang jangka waktunya lebih pendek (biasanya di bawah 1 thn)

Jangka waktu : pasar modal biasanya di atas 1 tahun.

Tingkat bunga: tingkat bunga di pasar uang relatif lebih tinggi dari pasar modal.

Pengawasan : di pasar uang diawasi pemerintah, bank sentral secara langsung. Untuk di pasar modal diawasi oleh pemerintah melalui badan yang berwenang (BAPEPAM di Indonesia).

Macam-macam Pasar Modal:

a. Pasar Perdana/Primary Market.

b. Pasar Sekunder/Secondary Market.

c. Pasar ke tiga/third Market.

d. Pasar keempat /fourth market


Pasar perdana adalah pasar yang menerbitkan saham kepada pemodal pertama kalinya sebelum diperdagangkan di pasar sekunder.

Pasar sekunder adalah perdagangan saham setelah melewati perdana. Harganya ditentukan oleh supply dan demand. Hasil penjualan saham masuk ke kas para pemegang saham ybs.

Pasar ke tiga adalah tempat perdagangan saham di luar bursa (over the counter market). Bursa ini merupakan bursa paralel . Jadi tak mempunyai pusat perdagangan seperti floor trading (lantai bursa)

Pasar keempat merupakan pengalihan saham dari satu pemegang saham ke pemegang saham yang lain tanpa melalui perantara pedagang efek. Biasanya terjadi dalam jumlah yang besar/block sale. Transaksi tsb harus dicatatkan di bursa efek.

No comments: